Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian telah melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin S Inkiriwang mengatakan PT Pegadaian (Persero) telah melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola yang Baik, Pegadaian & DJP Lanjutkan Kerja sama Integrasi Data Perpajakan
“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah dan The Gade, sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipuiasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," katanya, Kamis, (19/11/2020).
"Kami mengimbau, agar nasabah atau masyarakat pengguna medsos lebih teliti dan tidak mempercayai ada tawaran lelang barang-barang mengatasnamakan Pegadaian. Jangan sampai tertipu dengan barang murah dalam lelang online mengatasnamakan Pegadaian," ujarnya.

0 Komentar